Welcome to my blog :)

Selasa, 24 Juni 2014

Kasus Penyalahgunaan TI dan Penegakkannya dalam Hukum

Kasus Penghinaan di Facebook Bermotif Cinta Segitiga

BOGOR – Kasus pencemaran nama baik lewat jejaring sosial Facebook yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, ternyata berlatarbelakang asmara.
Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.
Berikut petikan naskah hinaan yang ditulis Ujang yang ditujukan kepada Feli. "Hai an*in* lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak ba**. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut ba**s** ya lu a**in*."
Atas kiriman itu, Felly naik pitam dan melaporkan Ujang ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu karena Farah menulis status Facebook di atas lewat account Ujang. Perlu diketahui, Ujang adalah teman sejak kecil dengan Felly. Rumah mereka pun berdekatan di Bogor.
Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.


Berdasarkan contoh kasus diatas, isi dari pasal 310 dan 311 KUHP yaitu :

KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


Pasal 311


(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan


Dan untuk isi dari UU ITE, Pasal 27 ayat 3 yaitu:

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27


Setiap orang dilarang:
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.


Kesimpulan:

Berdasarkan kasus diatas penegakkan hukum pidana sudah dijalankan namun masih ada kemungkinan akan dikenakan juga UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Namun dilihat dari kasus tersebut untuk UU ITE sendiri yang lebih cocok adalah Pasal 27 ayat 1 karena bila mengenakan Pasal 27 ayat 3 lebih ditekankan untuk pelanggaran seseorang atau banyak orang ke pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan negara dan jika Pasal 27 ayat 1 lebih kepada pelanggaran antar orang per orang atau banyak orang ke banyak orang. Berikut isi dari  UU ITE Pasal 27 ayat 1 :
Pasal 27
Setiap orang dilarang:

(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

sumber: 

http://dayat66.wordpress.com/isi-uu-ite/
http://dineuherda.blogspot.com/